Rabu, 18 Maret 2015

hukum dagang ( Jual Beli Perusahaan )

Pengertian jual beli perusahaan

Buku III bab V KUHPerdata, pasal 1457 menentukan jual beli adalah suatu persetujuan dimana para pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain/pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga benda sebagai yang sudah diperjanjikan.
Menurut zeylemaker, jual beli perusahaan adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yakni perbuatan pedagang atau pengusaha lainnya yang berdasarkan perusahaannnya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli.

Kekhususan perjanjian jual beli perusahaan
1.      Jual beli perusahan adalah merupakan suatu perbuatan perusahaan. Menurut polak, perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu tentang untung dan ruginya serta segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
2.      Pihak dalam perjanjian adalah pengusahan ( orang atau badan hukum yang menjalankan perusahaan )
3.      Barang yang menjadi objek adalah barang dagangan
4.      Pengangkutan merupakan sarana utama
5.      Selalu diikuti oleh syarat-syarat ( beding )

Peraturan jual beli perusahaaan
1.      Warsaw oxford rules 1928-1932 yang mengatur beding cost insurance and freight ( CIF )
2.      Inco – term 1953-1980
3.      UCP ( uniform customs and pratice for documentary credits ) 1962-1974, UCP 500- 1983.

Hubungan jual beli perusahaan dengan expor impor
Perikatan yang timbul dari perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup, ada 2 unsur yang mengikutinya :
1.      Ekspor – impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli
2.      Adanya pembayaran

Terjadinya perjanjian jual beli perusahaan
1.      Sifat hukum. Jual beli perusahaan adalah konsensual, tetapi untuk sahnnya harus segera dibuat akta.
2.      Kontrak baku merupakan uu bagi jual beli perusahaan, dasarnya pasal 1338 ayat 1, asal tidak bertentangan dengan pasal 1335 dan 1337 KUHperdata.

Beralihnya resiko dalam jual beli perusahaan
Tergantung dari syarat-syarat dalam perjanjian, antara lain.
1.      Beding free on board ( fob ) pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
2.      Beding free alongside ship ( fas) pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
3.      Beding cost insurance and freight ( cif ) sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
4.      Beding cost and freight ( cfr ) pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
5.      Beding netto uitgelevererd gewicht ( nug ) apa yang dibayar, jadi dikurangi pajak dan kontribusi Upah bersih
6.      Beding loko ( gudang penjual ) Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya kepada pembeli, dan pembeli wajib membayar harga barangnya, penjual mengalihkan resiko hilang/rusaknya barang kepada pembeli, semuanya dilangsungkan pada waktu dan tempat yg sama.
7.      Beding franko ( bebas ), dibelakang kata ini selalu ada kata lain, misalnnya nama tempat dan sebagainya. • penjual berkewajiban menyerahkan barang sampai ditempatnya Pembeli (gudang Pembeli). Penjual menanggung biaya pengangkutannya, serta menanggung resiko kerusakan barang, sampai di tempat si pembeli.

Dokumen dalam jual beli perusahaan
Dokumen utama :
1.      Konosemen : sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran
2.      Cognosemen : dokumen milik, disiapkan dan disediakan awalnya oleh kapten , kemudian perusahaan pelayaran dan merupakan pernyataan bahwa barang-barang dimuat dijelaskan dalam bill of lading.
3.      Bill of lading : salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran
4.      Ceel : memberikan hak untuk diserahkan barang-barang tertentu dari suatu gudang
5.      Volgbriefje : perintah dari orang yang berhak untuk suatu persediaan barang kepada veem/gudang
6.      Delivery order : memberikan hak untuk diserahkannya sejumlah muatan yang dimsukkan dengan suatu kapal
Dokumen penunjang :
1.      Faktur/invoice : merupakan suatu bukti surat dagang yang memuat rincian dari barang-barang yang dikirim kepada pihak tertentu.
2.      Polis asuransi : suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan)
3.      Certificate of origin : adalah dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasiona
4.      Packing list : Document yang di keluarkan atau di buat oleh pihak exportir atau importir yang data - data didalamnya berisi tentang nama barang yang akan di Export atau Import
5.      Weight list : dokumen yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor

Pembayaran harga barang
1.      Pasal 1457 KUHPerdata, merupakan kewajiban pembeli.
2.      Dalam jual beli perusahaan, pembayaran disertai syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian :
a.       Cara pembayaran : Dengan kredit berdokumen/letter of credits, cash payment, cash devisa
b.      Tempat pembayaran, umumnya melalui bank devisa
c.       Saat pembayaran, sesudah dokumen diserahkan kepada bank devisa

Pengertian LC
Letter of credits adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditunjukan kepada penjual/eksportir melalui advising bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Jenis-jenis LC
1.      Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.      Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut
3.      Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4.      Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa
5.      Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6.      Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7.      Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
8.      Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9.      Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
10.  Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

Dasar hukum L/C
1.      PP 1/1982 dan Uniform Custom and Practice for Documentary Credits (UCP 500)
2.      SKB Dalam Negeri (Domestic Documentary Letter of Credit) - SK Dir BI No. 27/38/Kep/Dir tanggal 30 Juni 1994 jo. SK Dir BI No. 29/150/Kep/Dir tanggal 31 Desember 1996.
3.      SKB Antar Negara (International Documentary Letter of Credit)
4.      SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Syarat-syarat L/C :
1.      Syarat legalitas
Untuk dapat membuka L/C, applicant harus memiliki:
·           Angka Pengenal Impor (API) ==> Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang brlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri.
·           Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·           Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·           Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contract dengan eksportir
2.      Jaminan (collateral)
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim eksportir.Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari banknya
3.      Aplikasi L/C
Aplikasi merupakan perintah dari importir kepada bank untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir yang dituangkan dalam kontrak (sales contract)
4.      Issuing bank
Issuing bank adalah bank pembuka L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank adalah:
·         Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
·         Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang
·         Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank.
·         Izin impor applicant masih berlaku (valid)

Prinsip-prinsip LC
1.      Prinsip Independensi
Merupakan prinsip yang sangat penting dalam transaksi L/C. Prinsip ini menegaskan bahwa kontrak L/C sebagai instrumen pembayaran transaksi ekspor-impor merupakan kontrak yang TERPISAH dari perjanjian antara eksportir dan importir yang mereka tuangkan dalam Sales Contract. Karena itu, jika terjadi perselisihan antara eksportir dan importir, Sales Contract tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pembayaran L/C sepanjang dokumen yang dipresentir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam L/C (complying presentation). Prinsip ini ditegaskan dalam UCPDC 600 Pasal 4 tentang “Credit vs Contracts”.
2.      Prinsip Complying Presentation
Pada prinsip ini, ditekankan bahwa L/C memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir (beneficiary) sepanjang dokumen yang dipresentir oleh beneficiary melalui banknya (nominated bank) via courier service kepada pihak importir (applicant) sesuai dengan segala persayaratan yang ditentukan dalam L/C, yang notabene merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir yang pada awalnya dituangkan dalam Sales Contract yang kemudian dituangkan ke dalam klausul-klausul L/C.Prinsip ini ditegaskan dalam UCPDC 600 pada Pasal 15 tentang “Complying Presentation” (Presentasi yang Sesuai) yang menyatakan apabila presentasi dokumen sesuai (dengan syarat L/C), maka L/C wajib dibayar.
3.      Prinsip Deal with Documents Only
Sebagai manifestasi dari Sales Contract, L/C diterbitkan untuk memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada beneficiary dan kepastian perolehan barang kepada applicant. Jaminan penerimaan barang bagi applicant yang diwujudkan dengan penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam L/C merupakan kondisi bahwa L/C itu dapat dibayar. Dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C ini merupakan dasar utama bagi bank untuk menentukan sikapnya dalam rangka pembayaran L/C tersebut. Prinsip ini ditegaskan dalam UCPDC 600 pada Pasal 5 tentang “Documents vs Goods, Services, or Performance” yang menyatakan bank berurusan dengan dokumen, tidak dengan barang, jasa, atau pelaksanaan yang mungkin berkaitan dengan dokumen tersebut.

Hubungan hukum antara para pihak dalam penerbitan L/C
1.      Applicant (buyer atau pembeli): adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli).
2.      Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
3.      Bank penerbit (Opening Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (Bank pembeli).
4.      Bank penerus atau Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa Bank penjual).

Mekanisme L/C
Pengertian bagan di atas :
1.      Pihak penjual dan pembeli melakukan kontrak
2.      Pihak pembeli meminta permohonan kepada pihak issuing bank untuk membuka kredit
3.      Pihak issuing bank dengan advertising bank melakukan kontrak untuk membuka kredit
4.      Pemberitahuan kepada penjual bahwa advertising bank telah membuka kredit
5.      Pihak penjual menyiapkan barang-barang dan dokumen untuk diberikan kepada pembeli melalui bank
6.      Pihak advertising bank lalu membawa dokumen dan barang-barang tersebut ke issuing bank
7.      Pihak issuing bank lalu menyerahkan dokumen dan barang-barang tersebut kepada pembeli
8.      Pihak pembeli menandatangani dokumen yang diberikan oleh penjual sebagai bukti tanda terima barang-barang yang dibeli lalu si pembeli memberikan uang kepada issuing bank untuk membayar barang-barang tersebut
9.      Pihak issuing bank lalu mengirim uang tersebut kepada advertising bank
10.  Pihak advertising bank lalu mengirim uang tersebut kepada penjual
11.  Pihak penjual menerima uang dari pembeli melalui advertising bank

Peran bank dalam mengeluarkan L/C
·         Memberitahukan kepada penjual bahwa l/c telah dibuka
·         Memeriksa dokumen
·         Membayar kepada penjual
·         Mengirim dokumen kepada pembeli

Kehati-hatian bank dalam mengeluarkan L/C
Dalam ketentuan pasal 29 ayat (3) UU no 7 tahun 1992 jo UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan, ketentuan tersebut menegaskan: dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Hal ini dilaksanakan selain bertujuan untuk mencegah timbulnya kerugian pada bank, tetapi juga memberi perlindungan kepada kepentingan-kepentingan nasabahnya dan dana yang disimpan nasabahnnya.

Akibat hukum penggunaan L/C
1.      Bank devisa yang bersangkutan telah mengikatkan diri untuk menyetujui melakukan pembayaran setiap wesel untuk menyetujui melakukan pembayaran setiap wesel yang ditarik atas L/C asalkan memenuhi persyaratan yang yang ditarik atas L/C asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang dilengkapi dengan ditentukan atau yang dilengkapi dengan shipping document shipping document
2.      Penyimpangan dari persyaratan dapat dijadikan alasan Penyimpangan dari persyaratan dapat dijadikan alasan bagi bank untuk tidak mengaksep wesel yang ditarik oleh bagi bank untuk tidak mengaksep wesel yang ditarik oleh eksportir atau menolak L/C, misalnya: kesalahan eksportir atau menolak L/C, misalnya: kesalahan tulis/ketik/tidak teliti tulis/ketik/tidak teliti
3.      Bank harus meneliti kebenaran persyaratan dokumen ( Bank harus meneliti kebenaran persyaratan dokumen (in in strict conformity with the terms and conditions stated in the strict conformity with the terms and conditions stated in the L/C concerned L/C concerned). Apabila ada kesalahan maka diadakanlah ). Apabila ada kesalahan maka diadakanlah pembetulan atau perubahan. Alternatif lain adalah eksportir pembetulan atau perubahan. Alternatif lain adalah eksportir memberikan surat jaminan ( memberikan surat jaminan (Letter of Guarantee Letter of Guarantee atau atau Letter Letter of Indemnity of Indemnity) kepada bank atas kemungkinan klaim yang ) kepada bank atas kemungkinan klaim yang akan diajukan oleh importir
4.      Pencantuman transferable L/C transferable L/C
5.      Syarat Syarat partial shipment allowed partial shipment allowed, yaitu , yaitu hak eksportir untuk mengirimkan barang hak eksportir untuk mengirimkan barang secara bertahap secara bertahap
6.      Syarat Syarat transhipment transhipment, yaitu pemindahan , yaitu pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal yang muatan dari satu kapal ke kapal yang lain sebelum sampai di tujuan, karena lain sebelum sampai di tujuan, karena (rute) kapal pertama tidak singgah di (rute) kapal pertama tidak singgah di pelabuhan tujuan pelabuhan tujuan
6.

Pilihan hukum terhadap penyelesaian sengketa L/C
Pilihan hukum pada umumnnya

Dasar hukum L/C yaitu UCP 500, tetapi dalam UCP 500 tidak tercantum pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa L/C. Jadi dalam perkara ini mana hukum yang akan berlaku adalah hukum perdata internasional dengan memilih hukum nasional mana yang akan dipakai berdasarkan ketentuan hukum perdata internasional itu sendiri

9 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
    Balasan
    1. dasar hukum dri jual beli perushaan yg bersifat nasional maupun internasional apa ya?

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Kak gak ada daftar pustaka ya

    BalasHapus
  4. Kak gak ada daftar pustaka ya

    BalasHapus
  5. Kak gak ada daftar pustaka ya

    BalasHapus
  6. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  7. Halo,
    Apakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka tahun baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:

    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Sex: ______________________
    Umur: ______________________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
    Durasi Pinjaman: ____________
    Tujuan pinjaman: _____________
    Nomor ponsel: ________

    silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.

    BalasHapus
  8. MAKASIII BANYAK KAK SANGAT MEMBANTU ((;

    BalasHapus