Pengertian
jual beli perusahaan
Buku
III bab V KUHPerdata, pasal 1457 menentukan jual beli
adalah suatu persetujuan dimana para pihak penjual mengikatkan diri untuk
menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain/pembeli mengikatkan diri untuk
membayar harga benda sebagai yang sudah diperjanjikan.
Menurut
zeylemaker, jual beli perusahaan adalah suatu
perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yakni perbuatan pedagang
atau pengusaha lainnya yang berdasarkan perusahaannnya atau jabatannya
melakukan perjanjian jual beli.
Kekhususan
perjanjian jual beli perusahaan
1. Jual
beli perusahan adalah merupakan suatu perbuatan perusahaan. Menurut polak,
perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu
tentang untung dan ruginya serta segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
2. Pihak
dalam perjanjian adalah pengusahan ( orang atau badan hukum yang menjalankan
perusahaan )
3. Barang
yang menjadi objek adalah barang dagangan
4. Pengangkutan
merupakan sarana utama
5. Selalu
diikuti oleh syarat-syarat ( beding )
Peraturan
jual beli perusahaaan
1. Warsaw
oxford rules 1928-1932 yang mengatur beding cost insurance and freight ( CIF )
2. Inco
– term 1953-1980
3. UCP
( uniform customs and pratice for documentary credits ) 1962-1974, UCP 500-
1983.
Hubungan
jual beli perusahaan dengan expor impor
Perikatan yang timbul dari perjanjian jual beli
perusahaan yang telah ditutup, ada 2 unsur yang mengikutinya :
1. Ekspor
– impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli
2. Adanya
pembayaran
Terjadinya
perjanjian jual beli perusahaan
1. Sifat
hukum. Jual beli perusahaan adalah konsensual, tetapi untuk sahnnya harus
segera dibuat akta.
2. Kontrak
baku merupakan uu bagi jual beli perusahaan, dasarnya pasal 1338 ayat 1, asal
tidak bertentangan dengan pasal 1335 dan 1337 KUHperdata.
Beralihnya
resiko dalam jual beli perusahaan
Tergantung dari syarat-syarat dalam perjanjian,
antara lain.
1. Beding
free on board ( fob ) pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor
sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk
transportasi air.
2. Beding
free alongside ship ( fas) pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada
di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku
untuk transportasi air.
3. Beding
cost insurance and freight ( cif ) sama seperti CFR ditambah pihak penjual
wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk
transportasi air.
4. Beding
cost and freight ( cfr ) pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang
memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai
saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk
transportasi air.
5. Beding
netto uitgelevererd gewicht ( nug ) apa yang dibayar, jadi dikurangi pajak dan
kontribusi Upah bersih
6. Beding
loko ( gudang penjual ) Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya kepada
pembeli, dan pembeli wajib membayar harga barangnya, penjual mengalihkan resiko
hilang/rusaknya barang kepada pembeli, semuanya dilangsungkan pada waktu dan
tempat yg sama.
7. Beding
franko ( bebas ), dibelakang kata ini selalu ada kata lain, misalnnya nama
tempat dan sebagainya. • penjual berkewajiban menyerahkan barang sampai
ditempatnya Pembeli (gudang Pembeli). Penjual menanggung biaya pengangkutannya,
serta menanggung resiko kerusakan barang, sampai di tempat si pembeli.
Dokumen
dalam jual beli perusahaan
Dokumen utama :
1. Konosemen
: sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan
maskapai pelayaran
2. Cognosemen
: dokumen milik, disiapkan dan disediakan awalnya oleh kapten , kemudian
perusahaan pelayaran dan merupakan pernyataan bahwa barang-barang dimuat
dijelaskan dalam bill of lading.
3. Bill
of lading : salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana
dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran
4. Ceel
: memberikan hak untuk diserahkan barang-barang tertentu dari suatu gudang
5. Volgbriefje
: perintah dari orang yang berhak untuk suatu persediaan barang kepada
veem/gudang
6. Delivery
order : memberikan hak untuk diserahkannya sejumlah muatan yang dimsukkan
dengan suatu kapal
Dokumen penunjang :
1. Faktur/invoice
: merupakan suatu bukti surat dagang yang memuat rincian dari barang-barang
yang dikirim kepada pihak tertentu.
2. Polis
asuransi : suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual
(adanya kesepakatan)
3. Certificate
of origin : adalah dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasiona
4. Packing
list : Document yang di keluarkan atau di buat oleh pihak exportir atau
importir yang data - data didalamnya berisi tentang nama barang yang akan di
Export atau Import
5. Weight
list : dokumen yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang
ekspor/impor
Pembayaran
harga barang
1. Pasal
1457 KUHPerdata, merupakan kewajiban pembeli.
2. Dalam
jual beli perusahaan, pembayaran disertai syarat-syarat yang ditetapkan dalam
perjanjian :
a. Cara
pembayaran : Dengan kredit berdokumen/letter of credits, cash payment, cash
devisa
b. Tempat
pembayaran, umumnya melalui bank devisa
c. Saat
pembayaran, sesudah dokumen diserahkan kepada bank devisa
Pengertian
LC
Letter of credits adalah suatu surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditunjukan
kepada penjual/eksportir melalui advising bank dengan menyatakan bahwa issuing
bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan
dalam L/C tersebut dipenuhi.
Jenis-jenis
LC
1. Revocable
L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa
memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable
L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang
tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam
L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang
ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas
persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut
3. Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna
dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau
pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank
maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak
mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4. Clean
Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan
syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan
dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia
dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa
5. Documentary
Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang
tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C.
6. Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C
(beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia
dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan
dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7. Revolving
L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang
tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan)
kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau
tidak.
8. Back
to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima
(beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh
karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C
untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang
diterimanya dari luar negeri.
9. Transferable
L/C
Beneficiary berhak memnita kepada
bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank
yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian
kepada pihak ketiga.
10. Stand
by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya
dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama
nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan
suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank
yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan
selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang
menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak
yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
Dasar
hukum L/C
1. PP
1/1982 dan Uniform Custom and Practice for Documentary Credits (UCP 500)
2. SKB
Dalam Negeri (Domestic Documentary Letter of Credit) - SK Dir BI No. 27/38/Kep/Dir
tanggal 30 Juni 1994 jo. SK Dir BI No. 29/150/Kep/Dir tanggal 31 Desember 1996.
3. SKB
Antar Negara (International Documentary Letter of Credit)
4. SKBDN
(Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Syarat-syarat
L/C :
1. Syarat
legalitas
Untuk dapat membuka L/C, applicant
harus memiliki:
·
Angka Pengenal Impor (API) ==> Boleh
berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang brlaku selama 2 tahun, API
Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha
perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk
kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar
negeri.
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Mempunyai hubungan dagang atau kontrak
dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales
contract dengan eksportir
2. Jaminan (collateral)
Pembukaan L/C akan
menimbulkan kewajiban bagi issuing
bank untuk melakukan
pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir
untuk membayar barang yang dikirim eksportir.Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C
dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD
yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas
impor yang didapat importir dari banknya
3. Aplikasi
L/C
Aplikasi merupakan perintah dari
importir kepada bank untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir
yang dituangkan dalam kontrak (sales contract)
4. Issuing
bank
Issuing bank adalah bank pembuka
L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank
adalah:
·
Importir telah mendapatkan fasilitas
impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka
(full cover).
·
Barang yang diimpor applicant tidak
termasuk barang yang dilarang
·
Aplikasi telah ditandatangani oleh
pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang
cocok dengan specimen pada issuing bank.
·
Izin impor applicant masih berlaku
(valid)
Prinsip-prinsip
LC
1. Prinsip
Independensi
Merupakan prinsip yang sangat
penting dalam transaksi L/C. Prinsip ini menegaskan bahwa kontrak L/C sebagai
instrumen pembayaran transaksi ekspor-impor merupakan kontrak yang TERPISAH
dari perjanjian antara eksportir dan importir yang mereka tuangkan dalam Sales
Contract. Karena itu, jika terjadi perselisihan antara eksportir dan importir,
Sales Contract tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pembayaran L/C
sepanjang dokumen yang dipresentir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam L/C (complying presentation). Prinsip ini ditegaskan dalam UCPDC 600
Pasal 4 tentang “Credit vs Contracts”.
2. Prinsip
Complying Presentation
Pada prinsip ini, ditekankan bahwa
L/C memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir (beneficiary) sepanjang
dokumen yang dipresentir oleh beneficiary melalui banknya (nominated bank) via
courier service kepada pihak importir (applicant) sesuai dengan segala
persayaratan yang ditentukan dalam L/C, yang notabene merupakan kesepakatan
antara eksportir dan importir yang pada awalnya dituangkan dalam Sales Contract
yang kemudian dituangkan ke dalam klausul-klausul L/C.Prinsip ini ditegaskan
dalam UCPDC 600 pada Pasal 15 tentang “Complying Presentation” (Presentasi yang
Sesuai) yang menyatakan apabila presentasi dokumen sesuai (dengan syarat L/C),
maka L/C wajib dibayar.
3. Prinsip
Deal with Documents Only
Sebagai manifestasi dari Sales
Contract, L/C diterbitkan untuk memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada
beneficiary dan kepastian perolehan barang kepada applicant. Jaminan penerimaan
barang bagi applicant yang diwujudkan dengan penyerahan dokumen yang telah
disyaratkan dalam L/C merupakan kondisi bahwa L/C itu dapat dibayar.
Dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C ini merupakan dasar utama bagi bank
untuk menentukan sikapnya dalam rangka pembayaran L/C tersebut. Prinsip ini
ditegaskan dalam UCPDC 600 pada Pasal 5 tentang “Documents vs Goods, Services,
or Performance” yang menyatakan bank berurusan dengan dokumen, tidak dengan
barang, jasa, atau pelaksanaan yang mungkin berkaitan dengan dokumen tersebut.
Hubungan
hukum antara para pihak dalam penerbitan L/C
1. Applicant
(buyer atau pembeli): adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk
membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli).
2. Penerima
(Beneficiary) adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
3. Bank
penerbit (Opening Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau
menerbitkan L/C (Bank pembeli).
4. Bank
penerus atau Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C yang diterima dari
opening bank kepada beneficiary (bisa Bank penjual).
Mekanisme
L/C
Pengertian
bagan di atas :
1. Pihak
penjual dan pembeli melakukan kontrak
2. Pihak
pembeli meminta permohonan kepada pihak issuing bank untuk membuka kredit
3. Pihak
issuing bank dengan advertising bank melakukan kontrak untuk membuka kredit
4. Pemberitahuan
kepada penjual bahwa advertising bank telah membuka kredit
5. Pihak
penjual menyiapkan barang-barang dan dokumen untuk diberikan kepada pembeli
melalui bank
6. Pihak
advertising bank lalu membawa dokumen dan barang-barang tersebut ke issuing
bank
7. Pihak
issuing bank lalu menyerahkan dokumen dan barang-barang tersebut kepada pembeli
8. Pihak
pembeli menandatangani dokumen yang diberikan oleh penjual sebagai bukti tanda
terima barang-barang yang dibeli lalu si pembeli memberikan uang kepada issuing
bank untuk membayar barang-barang tersebut
9. Pihak
issuing bank lalu mengirim uang tersebut kepada advertising bank
10. Pihak
advertising bank lalu mengirim uang tersebut kepada penjual
11. Pihak
penjual menerima uang dari pembeli melalui advertising bank
Peran
bank dalam mengeluarkan L/C
·
Memberitahukan kepada penjual bahwa l/c
telah dibuka
·
Memeriksa dokumen
·
Membayar kepada penjual
·
Mengirim dokumen kepada pembeli
Kehati-hatian
bank dalam mengeluarkan L/C
Dalam ketentuan pasal
29 ayat (3) UU no 7 tahun 1992 jo UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan,
ketentuan tersebut menegaskan: dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank. Hal ini dilaksanakan selain bertujuan untuk
mencegah timbulnya kerugian pada bank, tetapi juga memberi perlindungan kepada
kepentingan-kepentingan nasabahnya dan dana yang disimpan nasabahnnya.
Akibat
hukum penggunaan L/C
1. Bank
devisa yang bersangkutan telah mengikatkan diri untuk menyetujui melakukan
pembayaran setiap wesel untuk menyetujui melakukan pembayaran setiap wesel yang
ditarik atas L/C asalkan memenuhi persyaratan yang yang ditarik atas L/C
asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang dilengkapi dengan
ditentukan atau yang dilengkapi dengan shipping document shipping document
2. Penyimpangan
dari persyaratan dapat dijadikan alasan Penyimpangan dari persyaratan dapat
dijadikan alasan bagi bank untuk tidak mengaksep wesel yang ditarik oleh bagi
bank untuk tidak mengaksep wesel yang ditarik oleh eksportir atau menolak L/C,
misalnya: kesalahan eksportir atau menolak L/C, misalnya: kesalahan tulis/ketik/tidak
teliti tulis/ketik/tidak teliti
3. Bank
harus meneliti kebenaran persyaratan dokumen ( Bank harus meneliti kebenaran
persyaratan dokumen (in in strict conformity with the terms and conditions
stated in the strict conformity with the terms and conditions stated in the L/C
concerned L/C concerned). Apabila ada kesalahan maka diadakanlah ). Apabila ada
kesalahan maka diadakanlah pembetulan atau perubahan. Alternatif lain adalah
eksportir pembetulan atau perubahan. Alternatif lain adalah eksportir memberikan
surat jaminan ( memberikan surat jaminan (Letter of Guarantee Letter of
Guarantee atau atau Letter Letter of Indemnity of Indemnity) kepada bank atas
kemungkinan klaim yang ) kepada bank atas kemungkinan klaim yang akan diajukan
oleh importir
4. Pencantuman
transferable L/C transferable L/C
5. Syarat
Syarat partial shipment allowed partial shipment allowed, yaitu , yaitu hak
eksportir untuk mengirimkan barang hak eksportir untuk mengirimkan barang secara
bertahap secara bertahap
6. Syarat
Syarat transhipment transhipment, yaitu pemindahan , yaitu pemindahan muatan
dari satu kapal ke kapal yang muatan dari satu kapal ke kapal yang lain sebelum
sampai di tujuan, karena lain sebelum sampai di tujuan, karena (rute) kapal
pertama tidak singgah di (rute) kapal pertama tidak singgah di pelabuhan tujuan
pelabuhan tujuan
6.
Pilihan
hukum terhadap penyelesaian sengketa L/C
Pilihan hukum pada umumnnya
Dasar hukum L/C yaitu UCP 500, tetapi dalam UCP 500
tidak tercantum pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa L/C. Jadi dalam perkara
ini mana hukum yang akan berlaku adalah hukum perdata internasional dengan
memilih hukum nasional mana yang akan dipakai berdasarkan ketentuan hukum
perdata internasional itu sendiri
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
dasar hukum dri jual beli perushaan yg bersifat nasional maupun internasional apa ya?
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKak gak ada daftar pustaka ya
BalasHapusKak gak ada daftar pustaka ya
BalasHapusKak gak ada daftar pustaka ya
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Halo,
BalasHapusApakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka tahun baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.
MAKASIII BANYAK KAK SANGAT MEMBANTU ((;
BalasHapus