Pedagang
adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (
daden van koophandel ) sebagai pekerjaannya sehari-hari diatur dalam pasal 2 (
lama ) KUHD.
Perbuatan
perniagaan diatur dalam pasal 3 ( lama ) KUHD
Yang dimaksud perbuatan perniagaan dalam pasal ini
hanya perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk
didalamnya, karena penjualan merupakan tujuan dari perbuatan pembelian itu.
Ingat : membeli barang untuk dijual kembali
Pengertian Barang dalam pasal isi
berarti barang bergerak, tidak termasuk barang tetap
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan,
yaitu sosal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia ( persoon ) dalam
perdagangan ( menurut achmad ichsan )
Hukum
dagang adalah bagisan dari hukum perdata pada umumnya,
yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur
dalam buku III BW.
Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan yang mengatur seseorang
dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam
kondifikasi KUHD dan KUHpdt
Pengertian
Perusahaan
1. Molengraaff
: mengemukankan bahwa baru dikatakan perusahaan jika terus-menerus bertindak
keluar untuk memperoleh keuntungan dengan mengunakan atau menyerahkan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
2. Polak
: menambahkan dalam perusahaan menurut molengraaff dengan keharusan melakukan
pembukuan
3. Pemerintahan
Belanda : perusahaan adalah pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak
terputus-putus dan terang-terangan serta dalam kedudukan tertentu untuk
memperoleh laba bagi dirinya sendiri
4. Unsur-unsur perusahaan
menurut Molengraaff sebagai berikut :
a) terus-menerus
tidak terputus-putus
b) secara
terang-terangan
c) dalam
kualitas tertentu
d) menyerahkan
barang-barang
e) mengadakan
perjanjian-perjanjian perdangan
f) bermaksud
memperoleh laba
Pengertian
Pekerjaan
Pengertian pekerjaan lebih luas daripada pengertian
perusahaan, karena unsur laba tidak menjadi mutlak lagi. Perencanaan perbuatan
memang ada, tetapi kriterianya tidak laba rugi melainkan beralih pada pelayanan
terhadap masyarakat, sebagai contohnya dapat diambil dari profil seorang di
rumah sakit umum tidak memperhatikan untung dan rugi, tetapi jika dokter itu
bekerja di rumah pribadi maka ia melakukan perbuatan perusahaan.
Pengertian
Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan
perdagangan atau orang yang memberikan kuasa perusahaannya kepada orang lain.
Apabila seseorang melakukan atau menyuruh melakukan suatu perusahaan disebut
pengusaha. Ia dapat melakukan perusahaan itu sendiri.
Pembantu
dalam Perusahaan
a) pelayan
toko ialah semua yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaanya di toko
b) pekerja
keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk
memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (
pengusaha ) dan pihak ketiga
c) pengurus
filial ialah petugas yang mewakili pengusaha dalam suatu hal, tetapi terbatas
pada suatu cabang perusahaan atau suatu daerah tertentu.
d) pemegang
prokurasi ialah pemegang kekuasaan dari perusahaan. Ia mewakili pimpinan
perusahaan atau wakil manajer dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala dari
ssatu bagian bagian dari perusahaan itu. Ia adalah orang kudua setelah manager.
e) pimpinan
perusahaan adalah pemegang kekuasan pertama dari penguasa perusahaan. Ia yang
mengemudikan seluruh perusahaan, yang bertanggung jawab atas maju mundurnya
perusahaan yang disebut dengan direktur utama yang membawahi direktur-direktur
Pembantu
diluar pengusaha
1. Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan penguasaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
2. Pengacara
adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam perkara di muka hakim.
Dalam mewakili pengusaha, pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja,
namun juga dalam segala persoalan hukum diluar hakim.
3. Notaris
, seoran notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak
ketiga. Hubungan hukumnya dengan pihak pengusaha bersifat tidak tetap, bersifat pelayanan berkala dan
pemberian kuasa
4. Makelar
menurut pengartian UU, adalah seorang makelar pada dasarnya adalah seorang
perantar yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan
perjanjian. Sifat hukum dari hubungan pengusaha dengan makelar bersifat
campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa
5. Komisioner
adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian
atas namanya sendiri, mendapat provisi, dan perintah atas pembiayaan orang lain
( pasal 76 )
Surat-surat
berharga
1. Menurut
molengraaff, surat berharga berarti akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut
kehendak penerbitnya atau ketentuan UU yang diperuntukan semata-mata sebagai
upaya bukti diri ( legitimasi )
2. Menurut
rebbius Surat berharga artinya, surat-surat yang umumnya harus didalam
pemilikan seseorang untuk dapat melakasanakan hak yang ada didalamnya
3. Dari
dua pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa surat berharga berarti surat yang
diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang
merupakan pembayaran harga sejumlah uang.
Fungsi
surat berharga
1. Sebagai
alat pembayaran ( alat ukur uang )
2. Sebagai
alat untuk memindahkan hak tagih ( diperjual belikan dengan mudah atau
sederhana )
3. Sebagai
surat bukti hak tagih ( surat legitimasi
Kausula
atas tunjuk dan Klausula atas pengganti
Klausul Atas
Tunjuk & Atas Pengganti
1.
Klausula atas tunjuk berasal dari bahasa Belanda Aan Toonder dan Bahasa
Inggris To Bearer yang berarti pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya dengan
membawa surat itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkan kepada pihak terkait.
Pihak terkait baru akan membayarnya apabila pemegang surat itu menunjukkan dan
menyerahkannya. Jadi, menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang
berarti memintakan pembayaran, siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat
itu, dialah yang berhak mendapatkan pembayaran.
2.
Klausula atas pengganti adalah pemegang yang akan
memperoleh tagihan digantikan oleh pihak ke 2, ataupun pihak-pihak lainnya
untuk menyerahkan atau menunjukan kepada pihak terkait untuk mendapatkan
tagihan.
3
Golongan surat atas tunjuk dan atas pengganti ( scheltema )
1. Surat-surat
bersifat hukum kebendaan adalah surat yang memuat tentang benda dan/atau
kebendaan contoh : konosemen /bill of lading)
2. Surat-surat
keanggotan dari suatu persekutuan adalah surat yang memuat keanggotaan
seseorang dari suatu organisasi ataupun dari suatu perusahaan contoh : surat saham
3. Surat-surat
tagihan hutang adalah surat yang memuat tentang penagihan hutang contoh
: wesel, cek, surat sanggup, dll
Dasar
hukum yang mengikat antara penerbit dan pemegang surat berharga
Ada 4 teori yang dikenal dan membahas permasalahan
diatas antara lain :
1. Teori
kreasi atau penciptaan
Menurut teori ini yang menjadi
dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah
perbuatan menandatangani surat berharga itu. Penerbit bertangguangjawab
membayar kepada pemegang surat berharga itu, walaupun tanpa perjanjian terhadap
pemegang berikutnya.
Keberatan atas teori ini adalah
bahwa pernyataan sepihak dengan tanda tangan saja tidak mungkin menimbulkan
perikatan
2. Teori
kepantasan
Teori ini masih berdasarkan pada
teori kreasi atau penciptaan dengan pembatasan. Teori kreasi atau penciptaan
menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat untuk
membayar kepada pemegang, meskipun pemegang yang tidak jujur
Keberatan terhadap teori ini adalah
karena masih berdasarkan teori penciptaan, bahwa penandatanganan surat berharga
itu menimbulkan perikatan
3. Teori
perjanjian
Menurut teori ini yang menjadi
dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah
surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yaitu penerbit yang menandatangani
dan pemegang pertaman yang menerima surat berharga itu.
Keberatan terhadap teori ini adalah
tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan jika surat berharga itu beredar
secara tidak normal, misalnya karena hilang atau dicuri
4. Teori
penunjukan
Menurut teori ini yang menjadi
dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah
perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama adalah
penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukkan pada hari bayar,
saat itulah timbul perikatan dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya
Keberatan terhadap teori ini adalah
tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran adalah pelaksanaan dari suatu
perjanjian atau perikatan dengan demikian perikatan itu harus sudah ada
terlebih dahulu sebelum pelaksanaanya.
Bilyet
giro tidak diatur didalam KUHD.
Bilyet giro adalah surat perintah pemindah bukuan
dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan
sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam
bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.Bilyet Giro adalah surat
berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu
di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Surat-surat
yang diatur didalam KUHD
1. Wesel
berasal dari istilah belanda wissel, surat wesel adalah surat yang memuat kata
wesel, yang diterbitkan pada tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan
tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu
2. Cek
adalah perintah kepada Bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran
sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau
orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat
untuk melakukan tukar-menukar.
3. Surat
sanggup adalah surat akta yang berisi kesanggupan debitor untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat tertentu tanpa syarat kepada
seorang kreditor atau penggantinya.
4. Kuitansi
atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang
telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah
membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi
tersebut.
5.
Promes atas
unjuk adalah
suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana
pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman.
Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu
beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.Dalam hal pinjam
meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah suatu cara
terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Wesel
Wesel berasal dari istilah belanda wissel, surat
wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tempat
tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal
dan tempat tertentu
Syarat-syarat
surat wesel
Diatur dalam pasal 100 KUHD
1.
istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam
bahasa surat itu ditulis.
2.
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.
Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4.
Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5.
Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
6.
Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7.
Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8.
Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Orang
yang terlibat dalam surat wesel
1. Penerbit
adalah orang yang mengeluarkan surat wesel
2. Tersangkut
adalah orang yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar
3. Akseptan
adalah tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari
bayar, dengan memberikan tanda tangannya
4. Pemegang
pertama adalah orang yang menerima peralihan surat wesel pertama kali dari
penerbit
5. Pengganti
adalah orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya
6. Endosen
adalah orang yang memperlihatkan surat wesel kepada pemegang berikutnya
Bentuk
surat wesel berdasarkan hari bayar, beserta contohnya
1. Ziechtwessel
Pada saat pemegang memperlihatkan wessel tersebut maka pada saat itulah
dibayarkan wesselnya yaitu dalam jangka 1 tahun semenjak tanggal wessel diterbitkan
adalah hari jatuh tempo.
2. Naziechtwessel
Hari jatuh tempo ditentukan setelah diperlihatkan oleh pemegang kepada
sitersangkut untuk acceptasi bayar dalam jangka waktu 1 tahun diterbitkan.
3. Datowessel
Hari gugur yang dihitung dalam beberapa waktu atau jangka waktu tertentu
setelah penerbitan.
4. Darkwessel
Wessel yang hari bayarnya menununjuk waktu tertentu.
Contoh
surat wesel
No. wesel
Bali, 9 oktober
2014
Pada tanggal 9 oktober 2014 harap tuan bayar surat
wesel ini kepada tuan A yang ditunjuk ( order ) di bali uang sejumlah Rp.
5.000.000,00 ( lima juta rupiah )
( Tanda tangan )
C
Kepada Tuan D
Di jakarta
Lima
macam bentuk surat wesel
1. Wesel
Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti
penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1
KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi
atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri
sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa
kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
2. Wesel
Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2
KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit
memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk
dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan
penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut
3. Wesel
Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan
oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan
untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a
third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang
pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya
ia mempunyai rekening yang cukup dananya
4. Wesel
Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel,
collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan
untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk
diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan
kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang
5. Wesel
Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD
surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan
pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut.
Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di
tempat lain
Endosemen
Endosemen berasal dari kata bahasa prancis
endossement, dalam bahasa inggris indorsement yang berarti pernyataan yang
ditulis di belakang surat berharga
Endosemen diatur dalam pasal 110 s.d 119 KUHD.
Endosemen adalah suatu lembaga dalam hukum wesel di mana hak tagih dari
pemegang surat wesel dapat diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara
yang sederhana
Syarat-syarat
endosemen
1. Harus
terhadap seluruh tagihan utang.
2. Pernyataan
perhalian tidak bersyarat
3. Tanda
tangan endosemen yang mengalihkan
Endosemen
terbagi atas 4 macam, yaitu :
1. Endosemen
biasa (Pasal 110 ayat (1) KUHD)
2. Endosemen
blanko (Pasal 112 ayat (2) KUHD)
3. Endosemen
incasso (Pasal 117 KUHD)
4. Endosemen
rekta (Pasal 118 KUHD)
1.
Endosemen biasa : Mencantumkan nama
endosemen penerima dalam wesel tersebut.
2.
Endosemen blanko : Tidak dicantumkan
nama orang yang menerima peralihan surat wesel tersebut, tanda tangan endosemen
yang menerima juga tidak di cantumkan karena di isi sendiri oleh endosemen
penerima.
3.
Endosemen incaso : Yang member kuasa
pada penerima pengalihan adalah endosemen, bukan penerbit.
4.
Endosemen rekta : Tertera nama, niet, an
order artinya tidak untuk pengalihan artinya hanya dialihkan untuk satu kali
saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar