Rabu, 18 Maret 2015

pengantar hukum dagang

Pedagang
adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan ( daden van koophandel ) sebagai pekerjaannya sehari-hari diatur dalam pasal 2 ( lama ) KUHD.

Perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 3 ( lama ) KUHD
Yang dimaksud perbuatan perniagaan dalam pasal ini hanya perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk didalamnya, karena penjualan merupakan tujuan dari perbuatan pembelian itu. Ingat : membeli barang untuk dijual kembali
 Pengertian Barang dalam pasal isi berarti barang bergerak, tidak termasuk barang tetap

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu sosal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia ( persoon ) dalam perdagangan ( menurut achmad ichsan )
Hukum dagang adalah bagisan dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam buku III BW.
Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kondifikasi KUHD dan KUHpdt

Pengertian Perusahaan
1.      Molengraaff : mengemukankan bahwa baru dikatakan perusahaan jika terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh keuntungan dengan mengunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
2.      Polak : menambahkan dalam perusahaan menurut molengraaff dengan keharusan melakukan pembukuan
3.      Pemerintahan Belanda : perusahaan adalah pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri
4.      Unsur-unsur perusahaan menurut Molengraaff sebagai berikut :
a)      terus-menerus tidak terputus-putus
b)      secara terang-terangan
c)      dalam kualitas tertentu
d)     menyerahkan barang-barang
e)      mengadakan perjanjian-perjanjian perdangan
f)       bermaksud memperoleh laba

Pengertian Pekerjaan
Pengertian pekerjaan lebih luas daripada pengertian perusahaan, karena unsur laba tidak menjadi mutlak lagi. Perencanaan perbuatan memang ada, tetapi kriterianya tidak laba rugi melainkan beralih pada pelayanan terhadap masyarakat, sebagai contohnya dapat diambil dari profil seorang di rumah sakit umum tidak memperhatikan untung dan rugi, tetapi jika dokter itu bekerja di rumah pribadi maka ia melakukan perbuatan perusahaan.

Pengertian Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan kuasa perusahaannya kepada orang lain. Apabila seseorang melakukan atau menyuruh melakukan suatu perusahaan disebut pengusaha. Ia dapat melakukan perusahaan itu sendiri.

Pembantu dalam Perusahaan
a)      pelayan toko ialah semua yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaanya di toko
b)      pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan ( pengusaha ) dan pihak ketiga
c)      pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha dalam suatu hal, tetapi terbatas pada suatu cabang perusahaan atau suatu daerah tertentu.
d)     pemegang prokurasi ialah pemegang kekuasaan dari perusahaan. Ia mewakili pimpinan perusahaan atau wakil manajer dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala dari ssatu bagian bagian dari perusahaan itu. Ia adalah orang kudua setelah manager.
e)      pimpinan perusahaan adalah pemegang kekuasan pertama dari penguasa perusahaan. Ia yang mengemudikan seluruh perusahaan, yang bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan yang disebut dengan direktur utama yang membawahi direktur-direktur

Pembantu diluar pengusaha
1.      Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan penguasaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
2.      Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam perkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusaha, pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, namun juga dalam segala persoalan hukum diluar hakim.
3.      Notaris , seoran notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan hukumnya dengan pihak pengusaha bersifat  tidak tetap, bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa
4.      Makelar menurut pengartian UU, adalah seorang makelar pada dasarnya adalah seorang perantar yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian. Sifat hukum dari hubungan pengusaha dengan makelar bersifat campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa
5.      Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi, dan perintah atas pembiayaan orang lain ( pasal 76 )

Surat-surat berharga
1.      Menurut molengraaff, surat berharga berarti akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan UU yang diperuntukan semata-mata sebagai upaya bukti diri ( legitimasi )
2.      Menurut rebbius Surat berharga artinya, surat-surat yang umumnya harus didalam pemilikan seseorang untuk dapat melakasanakan hak yang ada didalamnya
3.      Dari dua pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa surat berharga berarti surat yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang.

Fungsi surat berharga
1.      Sebagai alat pembayaran ( alat ukur uang )
2.      Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih ( diperjual belikan dengan mudah atau sederhana )
3.      Sebagai surat bukti hak tagih ( surat legitimasi

Kausula atas tunjuk dan Klausula atas pengganti
Klausul Atas Tunjuk & Atas Pengganti
1.    Klausula atas tunjuk berasal dari bahasa Belanda Aan Toonder dan Bahasa Inggris To Bearer yang berarti pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya dengan membawa surat itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkan kepada pihak terkait. Pihak terkait baru akan membayarnya apabila pemegang surat itu menunjukkan dan menyerahkannya. Jadi, menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang berarti memintakan pembayaran, siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat itu, dialah yang berhak mendapatkan pembayaran.
2.    Klausula atas pengganti adalah pemegang yang akan memperoleh tagihan digantikan oleh pihak ke 2, ataupun pihak-pihak lainnya untuk menyerahkan atau menunjukan kepada pihak terkait untuk mendapatkan tagihan.

3 Golongan surat atas tunjuk dan atas pengganti ( scheltema )
1.      Surat-surat bersifat hukum kebendaan adalah surat yang memuat tentang benda dan/atau kebendaan contoh : konosemen /bill of lading)
2.      Surat-surat keanggotan dari suatu persekutuan adalah surat yang memuat keanggotaan seseorang dari suatu organisasi ataupun dari suatu perusahaan contoh : surat saham
3.      Surat-surat tagihan hutang adalah surat yang memuat tentang penagihan hutang  contoh : wesel, cek, surat sanggup, dll

Dasar hukum yang mengikat antara penerbit dan pemegang surat berharga
Ada 4 teori yang dikenal dan membahas permasalahan diatas antara lain :
1.      Teori kreasi atau penciptaan
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan menandatangani surat berharga itu. Penerbit bertangguangjawab membayar kepada pemegang surat berharga itu, walaupun tanpa perjanjian terhadap pemegang berikutnya.
Keberatan atas teori ini adalah bahwa pernyataan sepihak dengan tanda tangan saja tidak mungkin menimbulkan perikatan
2.      Teori kepantasan
Teori ini masih berdasarkan pada teori kreasi atau penciptaan dengan pembatasan. Teori kreasi atau penciptaan menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat untuk membayar kepada pemegang, meskipun pemegang yang tidak jujur
Keberatan terhadap teori ini adalah karena masih berdasarkan teori penciptaan, bahwa penandatanganan surat berharga itu menimbulkan perikatan
3.      Teori perjanjian
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertaman yang menerima surat berharga itu.
Keberatan terhadap teori ini adalah tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan jika surat berharga itu beredar secara tidak normal, misalnya karena hilang atau dicuri
4.      Teori penunjukan
Menurut teori ini yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama adalah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukkan pada hari bayar, saat itulah timbul perikatan dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya
Keberatan terhadap teori ini adalah tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran adalah pelaksanaan dari suatu perjanjian atau perikatan dengan demikian perikatan itu harus sudah ada terlebih dahulu sebelum pelaksanaanya.

Bilyet giro tidak diatur didalam KUHD.
Bilyet giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.

Surat-surat yang diatur didalam KUHD
1.      Wesel berasal dari istilah belanda wissel, surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu
2.      Cek adalah perintah kepada Bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar.
3.      Surat sanggup adalah surat akta yang berisi kesanggupan debitor untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat tertentu tanpa syarat kepada seorang kreditor atau penggantinya.
4.      Kuitansi atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.
5.      Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.


Wesel
Wesel berasal dari istilah belanda wissel, surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu

Syarat-syarat surat wesel
Diatur dalam pasal 100 KUHD
1.    istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2.    Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.    Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4.    Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5.    Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
6.      Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7.    Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8.    Tanda tangan orang yang menerbitkan.


Orang yang terlibat dalam surat wesel
1.      Penerbit adalah orang yang mengeluarkan surat wesel
2.      Tersangkut adalah orang yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar
3.      Akseptan adalah tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanda tangannya
4.      Pemegang pertama adalah orang yang menerima peralihan surat wesel pertama kali dari penerbit
5.      Pengganti adalah orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya
6.      Endosen adalah orang yang memperlihatkan surat wesel kepada pemegang berikutnya

Bentuk surat wesel berdasarkan hari bayar, beserta contohnya
1.    Ziechtwessel
Pada saat pemegang memperlihatkan wessel tersebut maka pada saat itulah dibayarkan wesselnya yaitu dalam jangka 1 tahun semenjak tanggal wessel diterbitkan adalah hari jatuh tempo.
2.    Naziechtwessel
Hari jatuh tempo ditentukan setelah diperlihatkan oleh pemegang kepada sitersangkut untuk acceptasi bayar dalam jangka waktu 1 tahun diterbitkan.
3.    Datowessel
Hari gugur yang dihitung dalam beberapa waktu atau jangka waktu tertentu setelah penerbitan.
4.    Darkwessel
Wessel yang hari bayarnya menununjuk waktu tertentu.

Contoh surat wesel
No. wesel
Bali, 9 oktober 2014

Pada tanggal 9 oktober 2014 harap tuan bayar surat wesel ini kepada tuan A yang ditunjuk ( order ) di bali uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah )

( Tanda tangan )
C
Kepada Tuan D
Di jakarta
Lima macam bentuk surat wesel
1.      Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
2.      Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut
3.      Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya
4.      Wesel Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang
5.      Wesel Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain

Endosemen
Endosemen berasal dari kata bahasa prancis endossement, dalam bahasa inggris indorsement yang berarti pernyataan yang ditulis di belakang surat berharga
Endosemen diatur dalam pasal 110 s.d 119 KUHD. Endosemen adalah suatu lembaga dalam hukum wesel di mana hak tagih dari pemegang surat wesel dapat diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara yang sederhana

Syarat-syarat endosemen
1.      Harus terhadap seluruh tagihan utang.
2.      Pernyataan perhalian tidak bersyarat
3.      Tanda tangan endosemen yang mengalihkan
Endosemen terbagi atas 4 macam, yaitu :
1.      Endosemen biasa (Pasal 110 ayat (1) KUHD)
2.      Endosemen blanko (Pasal 112 ayat (2) KUHD)
3.      Endosemen incasso (Pasal 117 KUHD)
4.      Endosemen rekta (Pasal 118 KUHD)
1.            Endosemen biasa : Mencantumkan nama endosemen penerima dalam wesel tersebut.
2.            Endosemen blanko : Tidak dicantumkan nama orang yang menerima peralihan surat wesel tersebut, tanda tangan endosemen yang menerima juga tidak di cantumkan karena di isi sendiri oleh endosemen penerima.
3.            Endosemen incaso : Yang member kuasa pada penerima pengalihan adalah endosemen, bukan penerbit.

4.            Endosemen rekta : Tertera nama, niet, an order artinya tidak untuk pengalihan artinya hanya dialihkan untuk satu kali saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar