Rabu, 18 Maret 2015

pengantar hukum pajak

Stelsel nyata,fiktif, dan campuran

1.      Riel Stelsel atau Stelsel Nyata
Dimana pengenaan pajak didasarkan pada obyek ( misalnya penghasilan ) yang riel atau nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah obyek yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan/kebaikan dari stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dipungut pada akhir periode (setelah obyeknya diketahui).
2.      Fictieve Stelsel atau Stelsel Anggapan
Yaitu stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi ). Misalnya dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah penghasilan tahun sekarang ( tahun berjalan ) sama dengan penghasilan tahun yang lalu ( tahun sebelumnya ), sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan dari stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3.      Mix Stelsel atau Stelsel Campuran
Stelsel Campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Dalam penerapannya, stelsel campuran mula-mula pada awal tahun ditentukan jumlah pajak berdasarkan jumlah anggapan tertentu dan kemudian setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi sesuai dengan stelsel nyata. Kebaikan dari stelsel ini adalah bahwa pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah fiskus menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir sehingga mengakibatkan beban pekerjaan fiskus bertambah drastic dan akibatnya seringkali tidak terselesaikan.

PPH, PBB, dan BPHTB
Pengertian
·         Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnnya dalam tahun pajak, diatur dalam ( UU No 39 tahun 2008 pasal 1 tentang pajak penghasilan.)
·         Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan di permukaan bumi maupun tubuh bumi beserta bangunan yang ada didalamnnya, diatur dalam ( UU No 12 tahun 1985 pasal 1 angka 1 tentang pajak bumi dan bangunan )
·         Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan saja, diatur dalam UU No 20 tahun 2000 pasal 1 angka 1 tentang bea perlindungan hak atas tanah dan/atau bangunan

Subjek
Subjek PPH :
  • ·         Orang priadi,
  • ·         Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak
  • ·         Badan
  • ·         Bentuk usaha tetap 
  •  ( diatur dalam UU No 36 tahun 2008 pasal 2 angka 1 tentang PPH )



Subjek PBB :
  • ·         Orang
  • ·         Badan 
  • ( diatur dalam UU No. 12 tahun 1985 pasal 4 angka 1 tentang PBB )


Subjek BPHTH :
  • ·         Orang pribadi
  • ·         Badan 
  • ( diatur dalam UU No. 20 tahun 2000 pasal 4 tentang PBB )



Objek
Objek PPH :
  • ·         Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia
  • ·         Penggantian atau imbalan
  • ·         Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • ·         Laba usaha
  • ·         Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  •  ( diatur dalam UU No 36 tahun 2008 pasal 4 angka 1 tentang PPH )


Objek PBB :
  • ·         Bumi dan/atau bangunan  
  • ( diatur dalam UU no 12 tahun 1985 pasal 2 angka 1 )


Objek BPHTB :
  • ·         Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • ·         Jual beli
  • ·         Tukar-menukar
  • ·         Hibah
  • ·         Hibah wasiat
  • ·         Waris dan sbg     
  • ( diatur dalam UU No 20 tahun 2000 pasal 2 angka 1,2,3 )


Dasar pengaturan
Dasar penganturan PPH :
  • ·         UU No 7 tahun 1991 tentang PPH
  • ·         UU No 10 tahun 1994 tentang PPH
  • ·         UU No 17 tahun 2000 tentang PPH
  • ·         UU No 36 tahun 2008 tentang PPH



Dasar pengaturan PBB :
  • ·         UU RI No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  • ·         Peraturan menteri keuangan RI beserta mendagri RI No 213/PMK.07/2010 No 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB pedesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah
  • ·         Peraturan direktur jendral pajak No. 61/PJ/2010 tentang tata cara pengalihan PBB pedesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah
  • ·         UU No 12 tahun 1985 tentang PBB



Dasar pengaturan BPHTB :
  • ·         UU No 5 tahun 1950 tentang pokok agraria
  • ·         UU No 20 tahun 2000 tentang BPHTB
  • ·         UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
  • ·         UU No 21 tahun 1997 tentang BPHTB



Pengertian pajak, retribusi dan sumbangan
1.      Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2.      Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan olehPemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
3.      Sumbangan atau donasi atau derma (Inggris: donation yang berasal dari Latin: donum) [1] adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan, walaupun pemberian donasi dapat berupa makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya donasi dapat berupa bantuankemanusian atau bantuan dalam bentuk pembangunan,

Ciri-ciri dan karakteristik dari pajak, retribusi, dan sumbangan
Ciri dan karakteristik dari Pajak adalah :
1.      Pajak dipungut berdasar undang-undang (UU) atau peraturan pelaksanaannya.
2.      Terhadap pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi langsung.
3.      Pemungutannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, oleh karena itu ada istilah pajak pusat dan pajak daerah.
4.      Hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya digunakan untuk public investment.
5.      Karena merupakan jenis kewajiban,maka bila pajak tidak dipenuhi akan menimbulkan sanksi yuridis.
6.      Berfungsi sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas negara (fungsi budgeter), pajak juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengatur.
Ciri dan karakteristik Retribusi adalah:
1.      Retribusi dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
2.      Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (kontraprestasi).
3.      Uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
4.      Pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis.
5.      Jika tidak dipenuhi, akan menimbulkan sanksi ekonomis.
Ciri dan karakteristik Sumbangan, antara lain:
1.      Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat secara umum
2.      Dalam sumbangan, kontraprestasi diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
3.      Pelaksanaannya dapat dipaksakan, tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya bersifat yuridis.



Surat berharga dan surat yang berharga
surat yang berharga merupakan terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “Papier Van Waarde”. Terhadap surat yang mempunyai harga, Abdulkadir Muhammad memberikan pendapatnya sebagai berikut: “Surat ini diterbitkan bukan untuk sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut di dalamnya. Surat ini juga tidak dapat diperjualbelikan, bukan untuk pembayaran.” Contoh : Ijazah, Piagam, Sertifikat, akta otentik, dsb.
surat berharga  merupakan terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “Waarde Papier”. Abdulkadir Muhammad mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian surat berharga sebagai berikut: “Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang..”contoh : Wesel, Cek, Sertifikat deposito, Bilyet giro, Kartu kredit, Kartu ATM, dsb.

Fungsi Pajak
1.      Fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
2.      Fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
3.      Fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
4.      Fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pengertian hukum pajak
Hukum pajak , adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang berdasarkan undang-undang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :
1.      Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
2.      Objek apa saja yang menjadi objek pajak
3.      Kewajiban pajak terhadap pemerintah
4.      Timbul dan hapusnya utang pajak
5.      Cara penagihan pajak
6.      Cara mengajukan keberatan dan banding

Hubungan hukum pajak dengan hukum lainnya
1.      Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata 
prof. Mr. W.f. Prins, mantan guru besar ilmu hukum pajak di ui dalam bukunya "het belanstingrecht van indonesia" mengatakan bahwa hubungan erat ini sabgat mungkin timbul karena banyak dipergunakannya istilah2 hukum perdata dalam perundang-undangan pajak.  Sebaliknya pengaruh hukum pajak terhadap hukum perdata, sebagai akibat ketentuan bahwa "lex specialis derogate lex generalis"(peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum). Maka dalam setiap penafsirannya pertama-tama dianut peraturan yang khusus ini. 
2.      Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana 
ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam kuhp banyak dipergunakan dalam hukum pajak. Lihat : uu no.6 tahun 1983 tentang "ketentuan umum dan tata cara perpajakan" pasal 38 dan 39 yang kemudian diubah dengan uu no.16 tahun 2000: jelas sekali menyebutkan adanya sanksi pidana (berupa kealpaan dan kesengajaan) terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan. Bahkan, ancaman2 pidana dalam hukum pajak selalu mengacu pada ketentuan hukum pidana.misal: wajib pajak yang memindahtangankan atau memindahkan hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan diancam pasal 231 kuhp

Hukum pajak materiin dan Formil
1.      Hukum pajak materil (Material tax law), yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain
a)      keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak),
b)      siapa yang dikenakan pajak (subjek),
c)      berapa besar pajak yang dikenakan (tarif),
d)     segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hukum pajak materil pph adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009.
2.      Hukum pajak formil (Formal tax law), memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum iini memuat antara lain:
a)      Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b)      Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c)      Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Contoh: UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.

Pembagian pajak berdasarkan Golongan
1.      Pajak Langsung :  Pajak yang bebannya harus ditanggun sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan. 
2.       Pajak Tidak Langsung : Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Wewenang pemungutan pajak
1.      Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerinntah pusat dan disebut juga pajak negara. Pajak pusat pemungutannya dilakukan oleh direktorat jenderal pajak dan diatur dalam undang undang tentang perpajakan nasional, hasilnya akam masuk APBN Contohnya: PBB,PPN,PPh, Bea materai 
2.      Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah. Pemungutannya dilaksanakan oleh Dinas pendapatan daerah yang diatur dalam peraturan daerah atau PERDA, hasilnnya akan masuk APBD Contoh pajak reklame, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor. 
Pajak berdasarkan sifatnya
Pajak Subjektif
  1. Pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan wajib pajak.
  2. Dalam mementukan pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaaan materialnya yaitu gaya pikul
Pajak Objektif
1.      Pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya

Jenis-jenis pajak
Contoh pajak langsung :
1.      Pajak penghasilan (pph)
2.      Pajak bumi dan bangunan (pbb)
3.      Pajak tidak langsung

Contoh pajak tidak langsung:
1.      Pajak penjualan atas barang mewah
2.      Pajak pertambahan nilai (ppn)
3.      Bea materai
4.      Cukai
5.      Bea impor
6.      Ekspor

Pajak yang termasuk pajak pusat;
1.      Pajak penghasilan (pph)
2.      Pajak bumi dan bangunan (pbb)
3.      Pajak pertambahan nilai (ppn)
4.      Bea materai
5.      Pajak penjualan atas barang mewah
6.      Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
7.      Pajak migas
8.      Pajak ekspor
9.      Pajak daerah

Contoh pajak daerah:
1.      Pajak kendaraan bermotor
2.      Pajak reklame
3.      Pajak tontonan
4.      Pajak radio
5.      Pajak hiburan
6.      Pajak hotel
7.      Bea balik nama

Syarat-syarat pemungutan pajak
1.      Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan ) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.
2.      Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis ) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warganya.
3.      Pemungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomis ). Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.      Pemungutan Pajak Harus Efisien ( Syarat Finansiil ) Syarat finansiil ini sejalan dengan fungsi budgetair, yaitu bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup sebagian pengeluaran negara. Dengan demikian maka pemungutan pajak harus diusahakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga bisa memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya dan meminimalkan biaya pemungutan sekecil-kecilnya.
5.      Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana ( Syarat Sederhana ) Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh Undang Undang perpajakan yang baru.


Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

1.      Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2.      Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3.      Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4.      Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

1.      Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
2.      Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
3.      Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4.      Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
5.      Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar